Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kriteria PPID
  • Merupakan pejabat struktural setingkat manajer senior pada unit Komunikasi.
  • Memiliki kompetensi dalam dokumentasi, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
Tugas PPID
  • Mengkoordinasikan pengumpulan dan dokumentasi informasi publik dari seluruh unit kerja.
  • Mengkoordinasikan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) setiap bulan.
  • Menyediakan informasi publik baik secara berkala maupun berdasarkan permintaan.
  • Memastikan penggunaan bahasa yang mudah dipahami dalam penyampaian informasi.
  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.
  • Menyusun laporan keterbukaan informasi secara berkala.
  • Memastikan penanganan keberatan informasi sesuai prosedur.
JABATAN PERAN
  PPID Utama
(
Corporate Secretary
)
Penanggung jawab akhir pengelolaan informasi dan persetujuan akhir informasi
  PPID Pelaksana
(
Departemen
Komunikasi Korporat
)
Pelaksana operasional permohonan informasi, dokumentasi, publikasi
  Unit Pendukung
(
Legal, Operasi,
Human Capital, IT
)
Penyedia data dan klarifikasi teknis atas informasi yang diminta
  Permohonan Informasi Publik